Salah satu tujuan utama pemerintah menyelenggarakan pendidikan adalah
menuntaskan Pendidikan 9 tahun. Mulai dari Undang Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Perlindungan Anak,Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2003 dan peraturan-peraturan
yang ada saat ini telah menggambarkan dengan jelas kesungguhan pemerintah untuk
menyediakan pendidikan dasar berumur 7 sampai dengan 15 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas
maka pada tahun 2005 pemerintah memperkenalkan
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program tersebut bertujuan untuk
memperkecil hambatan terbesar penyelenggaraan pendidikan dasar yaitu terlalu
besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orangtua peserta didik. Program BOS
ini bertujuan memberikan subsidi kebutuhan belanja kepada semua Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (
Negeri dan swasta ) sehingga biaya pendidikan secara keseluruhan akan
berkurang.
Untuk memcapai hal tersebut,
sekolah/madrasah tidak punya pilihan lain “ berfikir sebelum bertindak”,
melakukan perencanaan yang baik dan diteliti dalam sebuah “ Dukumen Kunci “ yang bernama Rencana Kerja Sekolah ( RKS ) . Malalui RKS diharapkan agar dana
yang tersedia dapat dibelanjakan secara
bijaksana, RKS yang akurat, benar, dan mutakhir juga akan membantu sekolah
memenuhi tuntutan publik akan perlunya partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
Download Rencana Kerja Sekolah (RKS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar